Mengapa Warga Inggris Menggugat
Merek Cap Kaki Tiga?
Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum
dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar
atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga negara Inggris,
Rusel Vince, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Russel,
Ken Wen tidak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah
gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai
simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle Of Man.
Isle
Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris,
Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum
Russel enggan berkomentar.
Sementara dalam berkas gugatan
disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang
negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga
merupakan merek untuk jenis produk minuman.
Ken Wen diketahui
telah mendaftarkan lebih dari satu merek untuk produknya di Ditjen HaKI
pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran merek Cap Kaki
Tiga juga dipersoalkan oleh PT Sinbe Budi Santosa karena menggunakan
gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.
Selain itu,
penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan akan berujung
kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia-Isle of Man. Apalagi,
keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut
kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of
Man terlibat, padahal tidak.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya,
ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan
pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Adapun atas gugatan tersebut,
rencananya akan ditanggapi oleh Ken Wen pada Senin (21/1/2013) ini.
Ref: KOMPAS.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar