Mengapa Warga Inggris Menggugat Merek Cap Kaki Tiga?

Diposting oleh Unknown on Senin, 21 Januari 2013

Mengapa Warga Inggris Menggugat 
Merek Cap Kaki Tiga? 

Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga negara Inggris, Rusel Vince, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Russel, Ken Wen tidak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle Of Man.
Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.
Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman.
Ken Wen diketahui telah mendaftarkan lebih dari satu merek untuk produknya di Ditjen HaKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga juga dipersoalkan oleh PT Sinbe Budi Santosa karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.
Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan akan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia-Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya, ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Adapun atas gugatan tersebut, rencananya akan ditanggapi oleh Ken Wen pada Senin (21/1/2013) ini. 

Ref: KOMPAS.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar