Penculikan Bayi Saat ini Mampu Memalsu Akta Kelahiran

Diposting oleh Unknown on Jumat, 08 Februari 2013


Penculikan Bayi Saat ini Mampu Memalsu Akta Kelahiran

Banyaknya kasus kriminal mebuat seorang penjahat banyak yang berlomba-lomba mencari peluang untuk melakukan aksinya. Kasus kriminal yang saat ini baru tenar yaitu kasus penculikan bayi, ataupun anak-anak. Disebabkan banyak alasan, pelaku pencurian bayi sekrang mampu mengurus akta kelahiran tanpa di curigai petugas Sipil karena meraka memanfaatkan batas maksimal pembuatan akta kelahiran.

Menurut Hatta, batas maksimal mengurus akta kelahiran adalah 60 hari. Jika lebih dari itu, persyaratannya akan lebih rumit karena harus mendapat rekomendasi Dinas Dukcapil Pemprov DKI, sementara jika sampai satu tahun lebih harus melalui penetapan pengadilan dulu.
"Makanya bisa ada celah di situ kalo mau buat akta atas nama yang beli bayi itu," ujarnya, Kamis (7/2/2013).

Membuat akta kelahiran pun tergolong mudah. Keluarga hanya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau orang yang membantu persalinan, bukti perkawinan orangtua, dan KTP kedua orangtuanya. Akta kelahiran kemudian bisa diambil paling cepat lima hari setelah diajukan. Untuk mengajukannya, sudah bisa di tempat lain selain di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

"Ngurus akta sekarang sudah bisa diurus di rumah sakit tempat persalinan, puskesmas, atau kecamatan juga bisa. Tapi, tetap dukumennya dibawa ke sini dulu," kata Hatta.
Hatta juga tidak menampik adanya oknum-oknum yang memalsukan dokumen akta. Bukan hanya akta kelahiran, paspor atau hak waris juga banyak yang dipalsukan.

"Saya pernah kok dipalsukan. Di-scan tanda tangan saya, di-copy paste ke blangko yang palsu. Ketahuannya dari nomor registernya. Bisa dicek di sini, nanti ketahuan benar atau tidaknya. Kan beda tipis blangko palsu dan asli," ujar Hatta.

Maka diharapkan agra selalu berwasapada pada setiap keadaan, karena kejahtan akan selalu ada di mana saja dan kapan saja.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar