Mahasiswa dengan Prostitusi "Online-nya"

Diposting oleh Unknown on Rabu, 13 Februari 2013

Mahasiswa dengan Prostitusi "Online-nya" 


Mari saudara kita menegok kasus yang kian hari kian membooming, setaip hari sudah pasti kasus itu di bicarakan mungkin karena pelaku-pelakunya yang tidak bertanggung jawab ataupun mungkin kasusnya sendiri yang mengandung kontroversial, sehingga menyedot perhatian banyak orang.

Sejak  kejadian terbongkarnya prostitusi melalui media internet di Bogor, Jawa Barat. Di perkirakan Tersangka berinisial HFIH (24), mahasiswa pengelola situs itu, melakukan aktivitasnya atas dasar ekonomi.
hanya untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya sampai-sampai merugikan orang lain dan diri -sendiri

"Lebih ke mencari keuntungan ekonomi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Kompas.com, Selasa (12/2/2013) siang.
Menurut Martinus, tersangka diketahui berasal dari keluarga yang orangtuanya bekerja sebagai pedagang dengan penghasilan pas-pasan. Mahasiswa angkatan lama yang tengah menyusun skripsi itu pun dikenal sebagai mahasiswa yang lugu di mata rekan-rekannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ia membuka bisnis prostitusi dengan memanfaatkan internet sejak Desember 2012 lalu. Sejauh ini, tersangka mengaku telah melakukan transaksi kecil-kecilan sebanyak lima kali dengan mencapai Rp 1,5 juta per transaksi.
"Dari uang Rp 1,5 juta itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 500.000 per transaksinya. Itu lebih digunakan untuk hidupnya," tandasnya.

HFIH (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polda Jawa Barat karena terlibat jaringan prostitusi online. Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Pajajaran, Bogor, Jumat (8/2/2013) malam, bersama tiga orang gadis, yakni M (17), M (16), dan D (18).
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

perbuatan apapun pasti ada balasanya baik buruk maupun terpuji. maka jangan sia-siakan kesempatan hidup, gunakan dalam hal yang positif.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar